Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2024/PA.AGM 1.JUHARUDIN Bin SI’IN
2.NURMAINI Binti SI’IN
3.RUDI HARTONO Bin SI’IN
4.FITRI JAMILA Binti SI’IN
1.ISRANNUDIN Bin SI’IN
2.DARIMA FATMI Binti SI’IN
3.ENA SARTIKA
4.SUKMA HARYANTI
5.ITI ARMANI Binti SI’IN
6.NANI HIDAYATI Binti SI’IN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2024/PA.AGM
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUHARUDIN Bin SI’IN
2NURMAINI Binti SI’IN
3RUDI HARTONO Bin SI’IN
4FITRI JAMILA Binti SI’IN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adillah Tri Putra Jaya, S. H.JUHARUDIN Bin SI’IN
2Adillah Tri Putra Jaya, S. H.NURMAINI Binti SI’IN
3Adillah Tri Putra Jaya, S. H.RUDI HARTONO Bin SI’IN
4Adillah Tri Putra Jaya, S. H.FITRI JAMILA Binti SI’IN
5Gadis Siwariya, S.H,C.MeJUHARUDIN Bin SI’IN
6Gadis Siwariya, S.H,C.MeNURMAINI Binti SI’IN
7Gadis Siwariya, S.H,C.MeRUDI HARTONO Bin SI’IN
8Gadis Siwariya, S.H,C.MeFITRI JAMILA Binti SI’IN
9ALI NUPIAH, S.H.JUHARUDIN Bin SI’IN
10ALI NUPIAH, S.H.NURMAINI Binti SI’IN
11ALI NUPIAH, S.H.RUDI HARTONO Bin SI’IN
12ALI NUPIAH, S.H.FITRI JAMILA Binti SI’IN
Tergugat
NoNama
1ISRANNUDIN Bin SI’IN
2DARIMA FATMI Binti SI’IN
3ENA SARTIKA
4SUKMA HARYANTI
5ITI ARMANI Binti SI’IN
6NANI HIDAYATI Binti SI’IN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa waris :
    1. . 1 (satu) bidang tanah/kebun Kopi dengan nomor sertipikat hak milik nomor : 00213 (Kebun I/Obyek sengketa I) dengan luas sekira 0.8 (nol koma delapan) Hektar yang terletak di Perkebunan Padang Kotom, Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Rian
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan PNPM
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Munir
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Johan
  1. . 1 (satu) bidang tanah/kebun Sawit (Kebun II/Obyek sengketa II)  dengan luas sekira 1.5 (satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Ikbal
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan Jalan Raya
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Muspani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Darwin

 

  1. Menetapkan Almarhum SI’IN meninggal dunia tanggal pada 10-11-2023 dan Almarhuma RAANA meninggal dunia pada  tanggal 27-10-2022 sebagai Pewaris/Para Pewaris;
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SI’IN dan Almarhuma RAANA adalah sebagai berikut :
    1. Juharudin Bin Si’in ;
    2. Nurmaini Binti Si’in;
    3. Rudi Hartono Bin Si’in;
    4. Iti Armani Binti Si’in;
    5. Fitri Jamila Binti Si’in;
    6. Nani Hidayati Binti Si’in;
    7. Isrannudin Bin Si’in;
    8. Darima Fatmi Binti Si’in
  3. Menetapkan harta peninggalan atau harta waris para pewaris sebagai berikut :
    1. . 1 (satu) bidang tanah/kebun Kopi dengan nomor sertipikat hak milik nomor : 00213 (Kebun I/Obyek sengketa I) dengan luas sekira 0.8 (nol koma delapan) Hektar yang terletak di Perkebunan Padang Kotom, Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Rian
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan PNPM
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Munir
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Johan
  1. 1 (satu) bidang tanah/kebun Sawit (Kebun II/Obyek sengketa II)  dengan luas sekira 1.5 (satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Ikbal
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan Jalan Raya
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Muspani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Darwin
  1. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau orang lain yang menguasai obyek waris untuk menyerahkan  harta waris pada angka 5 (lima) diatas kepada para ahli waris sah dari Almarhum SI’IN dan Almarhuma RAANA;
  2. Menetapkan dan membagi Peninggalan/harta waris pada angka 5 (lima) diatas dari Para Pewaris menurut hukum islam atau aturan perundang-undangan yang berlaku secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka  di eksekusi dengan dijual terlebih dahulu melalui lembaga lelang yang berwenang yang biayanya ditanggung oleh Para Tergugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak