Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pengugat mohon agar Majelis Hakim perkara a quo pada Pengadilan Agama Arga Makmur berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan (sita marital/sita harta bersama) terhadap obyek harta bersama baik barang tetap atau barang beregerak maupun barang tidak bergerak yang sejenisnya yang jumlahnya di hitung kemudian hari, serta surat-surat yang bersangkutan dengan obyek sengketa, sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya ditanami oleh Pohon Sawit dengan luas tanah ± 3 Ha, yang terletak di Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan surat keterangan Tanah Nomor : 076/2224/SKT/KDM-AP/IV/2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Selatan
|
: Mansyapri
|
Sebelah Barat
|
: Rismeluaini, SH
|
Sebelah Utara
|
|
Sebelah Timur
|
: PT. PDU
|
- 1 (Satu) Unit Usaha Mikro Berjalan industri Minuman lainnya atas nama Ernitasari, yang berada di Alun-Alun Rajo Malin Paduko Argamakmur, Bengkulu Utara, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0209250009138 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tanggal 02 September 2025;
- Menetapkan dan membagikan menurut hukum, Penggugat berhak atas ½ (setengah bagian) dari keseluruhan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan dengan Tergugat, sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya ditanami oleh Pohon Sawit dengan luas tanah ± 3 Ha, yang terletak di Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan surat keterangan Tanah Nomor : 076/2224/SKT/KDM-AP/IV/2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Selatan
|
: Mansyapri
|
Sebelah Barat
|
: Rismeluaini, SH
|
Sebelah Utara
|
|
Sebelah Timur
|
: PT. PDU
|
- 1 (Satu) Unit Usaha Mikro Berjalan industri Minuman lainnya atas nama Ernitasari, yang berada di Alun-Alun Rajo Malin Paduko Argamakmur, Bengkulu Utara, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0209250009138 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tanggal 02 September 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |