Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
141/Pdt.P/2025/PA.AGM | 1.Jumariani, S.Pd.I.,M.Pd binti Syafrudin 2.Nurul Fadhilah S binti Syafrudin 3.Taufik Alrapiqi bin Syafrudin 4.Raden Reval Alam Wijaya S bin Sapriandy alias Muhammad Sapriandy S 5.Hafidzah Qurratul Aini S binti Sapriandy alias Muhammad Sapriandy S |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 141/Pdt.P/2025/PA.AGM | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut: PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Almarhum (Sapriandy S alias Muhammad Sapriandy S bin Syafrudin), telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 6 Mei 2025; 3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris dari Almarhum (Sapriandy S alias Muhammad Sapriandy S bin Syafrudin) adalah sebagai berikut: 3.1 Jumariani, S.Pd.I.,M.Pd binti Syafrudin 3.2 Nurul Fadhilah S binti Syafrudin 3.3 Taufik Alrapiqi bin Syafrudin, 3.4 Raden Reval Alam Wijaya S bin Sapriandy alias Muhammad Sapriandy S 3.5 Hafidzah Qurratul Aini S binti Sapriandy alias Muhammad Sapriandy S 4. Menetapkan para Pemohon untuk mengurus hak dan kewajiban almarhum Sapriandy S alias Muhammad Sapriandy S bin Syafrudin berupa Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) di PT Taspen Bengkulu. 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |