Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PA.AGM 1.Andy Kuncoro bin Bustami
2.Martina binti Jasmaidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andy Kuncoro bin Bustami
2Martina binti Jasmaidi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Santi Samiri, S.HAndy Kuncoro bin Bustami
2Santi Samiri, S.HMartina binti Jasmaidi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menetapkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan Pemohon I (Andy Kuncoro bin Bustami) sebagai bapak angkat dan Pemohon II (Martina binti Jasmaidi) sebagai ibu angkat dari anak yang bernama Adeeva Meysa Medika binti Nanda Saputra;
  3. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Pemohon I Andy Kuncoro bin Bustami  dan Pemohon II Martina binti Jasmaidi, terhadap seorang anak perempuan yang bernama Adeeva Meysa Medika binti Nanda Saputra, tempat tanggal lahir Bengkulu 18 Januari 2022;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak