Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
644/Pdt.G/2025/PA.AGM Ernita Sari binti Pait Hendro Harsito Belki bin Sirajudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 644/Pdt.G/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ernita Sari binti Pait Hendro Harsito
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Belki bin Sirajudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pengugat  mohon agar Majelis Hakim perkara a quo pada Pengadilan Agama Arga Makmur berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan (sita marital/sita harta bersama) terhadap obyek harta bersama baik barang tetap atau barang beregerak maupun barang tidak bergerak  yang sejenisnya yang jumlahnya di hitung kemudian hari, serta surat-surat yang bersangkutan dengan obyek sengketa, sebagai berikut :  
  1. Sebidang tanah yang diatasnya ditanami oleh Pohon Sawit dengan luas tanah ± 3 Ha, yang terletak di Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan surat keterangan Tanah Nomor : 076/2224/SKT/KDM-AP/IV/2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Selatan

: Mansyapri

Sebelah Barat

: Rismeluaini, SH

Sebelah Utara

  •  

Sebelah Timur

: PT. PDU

 

 

 

 

 

 

 

  1. 1 (Satu) Unit Usaha Mikro Berjalan industri Minuman lainnya atas nama Ernitasari, yang berada di Alun-Alun Rajo Malin Paduko Argamakmur, Bengkulu Utara, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0209250009138 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tanggal 02 September 2025;
  1. Menetapkan dan membagikan menurut hukum, Penggugat berhak atas ½ (setengah bagian) dari keseluruhan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan dengan Tergugat, sebagai berikut :
  1. Sebidang tanah yang diatasnya ditanami oleh Pohon Sawit dengan luas tanah ± 3 Ha, yang terletak di Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan surat keterangan Tanah Nomor : 076/2224/SKT/KDM-AP/IV/2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Selatan

: Mansyapri

Sebelah Barat

: Rismeluaini, SH

Sebelah Utara

  •  

Sebelah Timur

: PT. PDU

 

 

 

 

 

 

 

  1. 1 (Satu) Unit Usaha Mikro Berjalan industri Minuman lainnya atas nama Ernitasari, yang berada di Alun-Alun Rajo Malin Paduko Argamakmur, Bengkulu Utara, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0209250009138 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tanggal 02 September 2025;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak