Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PA.AGM 1.Buslian Alias Buslian Burhan bin Burhanuddin
2.Rukiyati binti A. Razik Alias Abd. Razik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Buslian Alias Buslian Burhan bin Burhanuddin
2Rukiyati binti A. Razik Alias Abd. Razik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II sebagai wali untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai wali dari anak yang bernama Rendi Marlian bin Hery Supriyanto Alias Heri Suprianto;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak