Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PA.AGM 1.Habibie Muluk bin Abdul Muluk
2.Yeni Elviza binti Busraini,Spd Alias Bus Raini
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Habibie Muluk bin Abdul Muluk
2Yeni Elviza binti Busraini,Spd Alias Bus Raini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II sebagai wali untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah secara hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai wali dari anak yang bernama Satria Landra Alvaro bin Sudiharto Alias Sudi Harto;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak